
PTSP MAN 1 PONOROGO
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) adalah sistem penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan yang diproses secara terintegrasi di satu tempat, mulai dari tahap permohonan hingga terbitnya dokumen. Sistem ini bertujuan memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan akurat kepada masyarakat

MAKLUMAT LAYANAN
Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
KOMPENSASI LAYANAN
Seluruh Layanan Pada Madrasah Aliyah Negeri 1 Ponorogo Dilaksanakan Sesuai Maklumat Layanan Dan Standar Pelayanan Yang Berlaku. Apabila Layanan Yang Diberikan Tidak Sesuai, Maka Pemberi Layanan Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Dan Pengguna Layanan Berhak Untuk Menerima Layanan Tanpa Harus Antri Terlebih Dahulu
KOMITMEN KAMI

BEBAS Pungutan
Layanan tanpa biaya apapun

Pelayanan PRIMA
Profesional, Ramah, dan Inovatif

Bersih dalam Melayani
Transparan dan akuntabel

Stop Pungli
Tolak segala bentuk pungutan liar

Stop Gratifikasi
Tolak pemberian dalam bentuk apapun

Berani Jujur Hebat
Integritas adalah kunci pelayanan
NILAI BUDAYA KERJA

LAYANAN
ALUR LAYANAN
Alur proses pelayanan administrasi adalah tahapan sistematis yang dilalui oleh pemohon untuk mendapatkan dokumen, izin, atau layanan administrasi resmi. Secara umum proses adminitrasi SATRIA (Sistem Administrasi Terpadu, Ramah, Integritas, & Akseleratif) Madrasah Aliyah Negeri 1 Ponorogo mengikuti bagan sebagai berikut :
[ Pemohon ] ──> ( 1. Pendaftaran & Verifikasi ) ──> ( 2. Pemrosesan Data )
│
[ Selesai ] <── ( 4. Penyerahan Dokumen ) <── ( 3. Validasi & Cetak )
- Pendaftaran & Verifikasi Dokumen: Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke PTSP atau mengunggahnya secara online. Petugas akan memeriksa kelengkapan data dasar.
- Pemrosesan Data: Berkas yang lengkap akan diproses, diinput ke sistem, atau didisposisikan ke divisi terkait untuk diperiksa lebih lanjut.
- Validasi & Pencetakan: Pejabat berwenang melakukan verifikasi akhir dan memberikan tanda tangan (fisik atau digital). Dokumen atau surat keputusan kemudian dicetak.
- Penyerahan Dokumen: Petugas menyerahkan hasil akhir layanan kepada pemohon melalui loket penyerahan atau mengirimkannya secara digital (e-document).






